Polemik Taksi Online vs Konvensional, Permenhub 32 Direvisi, Organda: Pemerintah harus Tegas
Kamis, 23 Maret 2017 01:53 WIB
Pemerintah akan mensosialisasikan Permenhub RI No. 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Mabes Polri, imbas maraknya bentrok antara pengemudi transportasi online dan konvensional di berbagai daerah.
Hal itu disampaikan Kapolri Tito Karnavian. Dilansir Okezone.com, ia menjelaskan Permenhub Nomor 32 tahun 2016 mengatur mengenai pengakuan penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi.
BACA JUGA:
Wujudkan Ekosistem Trasportasi Digital Sehat dan Dinamis, Gubernur Khofifah Terbitkan 2 Kepgub
Blue Bird akan Tambah 200-500 Unit Kendaraan Listrik Tahun 2023
Driver Taksi Online Jadi Korban Begal di Bukit Golf, Dijerat Tali dari Belakang, Lalu Dianiaya
Komunitas Pengemudi Ojek dan Taksi Online Gojek Berbagi dan Bukber di Panti Asuhan Yatim Piatu
"Akhir-akhir ini dinamika permasalahan taksi online dan taksi konvensional marak terjadi di berbagai daerah. Jadi kita laksanakan sosialisasi di wilayah-wilayah yang ada permasalahan taksi online," tutur Tito.
Ia menjelaskan, pihaknya akan menggandeng pemerintah daerah saat melakukan sosialisasi, termasuk jajaran Polda yang di wilayahnya tengah bersengketa. Hal itu, lanjut Tito, agar tidak lagi ada tindakan yang berujung kekerasan antara taksi online dan konvensional.
"Kita sosialisasi dengan adanya aturan bisa menjadi lebih tertib bisa menyelesaikan permasalahan," ungkapnya
Sementara Menhub Budi Karya mengapresiasi pihak Polri dan Menkominfo yang mendukung secara penuh pemberlakuan Permenhub tersebut.
Menurutnya, Permenhub itu menjadi dasar upaya agar negara tetap hadir dalam rangka mengatur dan melayani masyarakat. Karena di aturan itu akan ada pengaturan tarif, kuota, dan sistem transportasi yang menghidupi baik di pihak taksi online maupun konvensional.
"Ada kepastian hukum untuk taksi online dan konvensional dengan Permenhub ini, kan online bagian dari keniscayaan, yang konvensional juga harus dilindungi," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multi Moda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cucu Mulyana, menyatakan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang penyelenggara Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sudah mengakomodasi kepentingan taksi online dan taksi konvesional.
Dikutip dari Kompas.com, ia menuturkan latar belakang dilakukannya revisi peraturan tersebut. Menurut Cucu, saat diterbitkannya revisi Permenhub Nomor 32 pada 2016, muncul pro kontra dan tuntutan dari taksi online dan taksi konvesional.
"Kedua belah pihak demo-demo. Ada yang ke DPR, ke Kemehub, Istana. Itu artinya kami sebagai pemerintah harus cepat mengambil respons," kata Cucu, saat acara diskusi berjudul "Taksi dan Ojek Berbasis Aplikasi, Bagaimana Nasibnya Kini?", yang digelar di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu (22/3).
Simak berita selengkapnya ...
sumber : okezone.com/kompas.com/republika.co.id