Polemik Taksi Online vs Konvensional, Permenhub 32 Direvisi, Organda: Pemerintah harus Tegas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polemik Taksi Online vs Konvensional, Permenhub 32 Direvisi, Organda: Pemerintah harus Tegas

Kamis, 23 Maret 2017 01:53 WIB

Sopir taksi konvensional menggelar aksi menolak keberadaan taksi online. foto: ilustrasi/ liputan6.com

Cucu menyebut dalam penyusunan revisi Permenhub 32, pihaknya melibatkan semua pihak, baik akademisi, perwakilan taksi konvesional maupun taksi online. Selama penyusunan itulah, dia menyebut pihak taksi konvesional maupun taksi online sudah menyampaikan keberatan-keberatannya terhadap Permenhub 32 yang belum direvisi.

"Kalau memang tidak ada tuntutan dan aksi-aksi demo dan keberatan satu sama lain, tentu tidak perlu direvisi," ujar Cucu.

Dalam revisi Permenhub 32, pemerintah menekankan 11 poin yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online. Kesebelas poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pul, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.

Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online pun diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar-penyedia jasa angkutan tersebut. Tujuannya, memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online.

Menurut Cucu, revisi Permenhub 32 juga sudah melalui uji publik yang diselenggarakan di Jakarta dan Makassar.

"Semua peserta uji publik mengapresiasi. Menyatakan ingin segera diterbitkan PM 32 itu karena kedua belah pihak merasa diakomodasi. Bahkan di situ ada yang menyatakan keberatan revisi PM 32, termasuk soal tarif. Karena itu usulan dari kedua belah pihak," ucap Cucu.

Di sisi lain, Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) Ateng Haryono meminta Pemerintah bersikap tegas dalam memberlakukan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 mengenai taksi online atau daring. Dirinya mengatakan, Organda maupun angkutan bertrayek tidak lagi mempermasalahkan angkutan umum berbasis online jika PP tersebut diberlakukan sungguh-sungguh.

''Yang pertama memberikan jaminan keselamatan pengguna, kesetaraan, ini satu kemajuan. Pointers 11 itu mengakomodir transportasi online,'' kata Atang, dalam sebuah diskusi di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (22/3).

Menurut dia, Peraturan tersebut memberikan kepastian untuk semua pihak jika dilaksanakan dengan baik. Hanya saja, ia menegaskan bahwa roda dua bukan merupakan angkutan umum, karena pertimbangan keselamatan.

Ia menjelaskan, fakta yang ada, 70 persen kecelakaan lalu lintas didominasi oleh kendaraan roda dua, dengan korban meninggal cukup tinggi bahkan di usia produktif.

Soal taksi online, lanjut Atang, memang sudah pasti menjadi kompetitor yang memberatkan, karena bisa beroperasi tanpa trayek. Atang menyatakan, angkutan umum beroperasi dengan mengantongi izin, berbeda dengan taksi online. ''Itu sesuatu yang faktanya dirasakan berat. Itu jadi pesaing, head to head,'' sebut dia. (okezone.com/kompas.com/republika.co.id)

Sumber: okezone.com/kompas.com/republika.co.id

 

sumber : okezone.com/kompas.com/republika.co.id

Berita Terkait

Bangsaonline Video