Ada Tambang Baru di Desa Kotakan Situbondo, Dinas Lingkungan Hidup Pastikan Tak Berizin
Wartawan: Hadi Prayitno
Senin, 10 April 2017 21:39 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Aktivitas penambangan ilegal di Situbondo semakin marak. Setelah sebelumnya beberapa lokasi tambang ilegal dibiarkan beroprasi tanpa ada tindakan tegas dari aparat, beberapa hari terakhir malah ada lokasi baru yang dibuka oleh penambang nakal di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Cholil, memastikan bahwa aktivitas penambangan tanah urug di jalan tembus Desa Kotakan Kecamatan Situbondo tersebut tidak mengantongi izin. Menurutnya, tidak ada pengajuan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang masuk di kantornya.
BACA JUGA:
Siapkan Aksi Korporasi Tambang untuk Suplai IKN dan Tol Probowangi, Lilur: Demi Situbondo
DPRD Situbondo Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran Tambang di Desa Sumberanyar, Warga Tersiksa
LPBHNU Situbondo Dampingi Tokoh Masyarakat di Desa Sumberanyar soal Kasus Tambang
Urai Konflik dengan Warga, Timbang Pemkab Situbondo Tinjau Lokasi Tambang di Desa Tambak Ukir
"(Dinas Lingkungan Hidup) Tidak pernah mengeluarkan dan tidak ada yang mengurus UKL/UPL. Yang jelas aktivitas penambangan itu tidak memperhatikan dampak yang disebabkan dan berpotensi merusak lingkungan," ujar Cholil, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Situbondo saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin sore (10/4).
Sementara itu, Camat Situbondo, Masyhari mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan pihak kepolisian untuk melakukan penyetopan terhadap aktivitas pertambangan liar di Desa Kotakan tersebut karena masuk di wilayah kerjanya. Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Bupati Dadang Wigiarto untuk meminta petunjuk.