Nyambi Edarkan Sabu, Penyanyi Dangdut Asal Sidotopo Wetan Dibui
Wartawan: Irwan Susanto
Selasa, 11 April 2017 23:50 WIB
"Selanjutnya kita geledah tempat dia menginap di daerah Kendungsari, dan kita temukan 1 butir ekstasi warna cokelat berbentuk love dan 5 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 9,52 gram," kata Anton, Selasa (11/04/17).
Dari hasil pemeriksaan petugas, Farid yang merupakan pedangsut electone di kawasan Kenjeran Surabaya ini, selain positif sebagai pengguna, dirinya juga mengaku mengedarkan kristal haram serta pil setan itu kepada teman-teman yang dikenalnya.
"Dari hasil ungkap kasus itupun petugas menjerat Farid dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Rl No. 35 Tahun 2009 tentang narotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," imbuh Kompol Anton. (irw/rev)