Simpan Sabu, Warga Dinoyo Buntu Dibekuk
Wartawan: Irwan Susanto
Minggu, 16 April 2017 14:55 WIB
Pelaku diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, di bawah Komando Kanit Idik III, AKP Suhartono di dalam rumahnya yang beralamat di Jalan Dinoyo Buntu. Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat sekitar.
“Pada saat dilakukan penangkapan, anggota kami berhasil menyita barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, yaitu 1 pipet yang masih terdapat sisa sabu seberat 2,14 gram, 1 buah pipet kaca kosong, 1 buah korek api gas, dan seperangkat alat hisap,” pungkas AKBP Roni, Minggu (16/04/2017).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Cahyo akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (irw/rev)