Bawaslu Bakal Diberi Wewenang Tangani Sengketa Pilkada
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 03 Mei 2017 22:53 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wacana agar sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) cukup diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tanpa melalui sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin hari semakin menguat menjadi kenyataan. Bahkan, wacana tersebut akan mulus di dalam pembahasan RUU Pilkada di Komisi II DPR RI. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali.
Zainuddin mengatakan bahwa hampir mayoritas anggota Komisi II DPR RI sepakat dan setuju untuk perkara sengketa Pilkada cukup diselesaikan lewat Bawaslu RI.
BACA JUGA:
Hadir di Kampanye Paslon SALAF, Plt Bupati Malang Dilaporkan ke Bawaslu
Diharapkan Ikut Awasi Pemilu, Bawaslu Kota Mojokerto Gandeng Emak-emak
Masuk Masa Kampanye Pilbup Blitar 2024, Baliho Petahana Masih Menjamur
Bawaslu Kabupaten Blitar Minta Instansi Turunkan Baliho Petahana
”Tak perlu lagi melalui MK, cukup di Bawaslu RI dan tampaknya peluangnya semakin besar karena semua anggota setuju untuk meloloskan ini,” ujar mantan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini, Rabu (3/5).