Dua Orang Penggelonggong Sapi di RPH Perak Jombang Dibekuk
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Romza
Rabu, 24 Mei 2017 12:08 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Jombang membekuk dua orang pelaku penggelonggongan sapi, Sabtu (22/5/2017). Keduanya ditangkap di salah satu Tempat Pemotongan Hewan (RPH) di Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Kedua pelaku tersebut berinisial SDR (35) warga Kecamatan Perak Kabupaten Jombang dan STY (53) seorang pedagang asal Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
BACA JUGA:
Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk
2 Pekan Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus Puluhan Orang Terlibat Kasus Narkoba
1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, awal mula penangkapan para pelaku tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya usaha penggelonggongan daging di salah satu RPH yang ada di Kecamatan Perak.
"Petugas yang mendapatkan informasi, langsung menuju tempat yang dimaksud akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku," ujarnya, Rabu (24/5/2017).