Dua Orang Penggelonggong Sapi di RPH Perak Jombang Dibekuk
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Romza
Rabu, 24 Mei 2017 12:08 WIB
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti diantaranya satu unit diesel air merk weimar, satu selang spiral warna hijau ukuran 3 Dim panjang 5 m, satu selang warna putih panjang 20 cm diameter 4 cm, 5 selang air dan uang tunai Rp 5 juta.
Terkait peredaran daging gelonggongan yang ada di RPH tersebut, Norman menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua pelaku yang sudah dijebloskan diruang tahanan Mapolres Jombang.
"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 302 ayat 1 kitab undang undang hukum pidana tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara," pungkas Norman. (rom/dur)