Lagi, Produsen Bahan Peledak Mercon asal Keras Jombang Ditangkap Polisi
Wartawan: Romza
Minggu, 28 Mei 2017 02:04 WIB
Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama yang sebelumnya sudah berhasil diungkap. Polisi melakukan penyelidikan dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 kilogram obat petasan (dibungkus menjadi 4), 25 pak (500) biji petasan jenis dor ukuran sedang, 50 biji petasan jenis sreng dor ukuran kecil, dan 76 biji sumbu petasan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup,” pungkas AKP Bambang. (rom)