Lagi, Produsen Bahan Peledak Mercon asal Keras Jombang Ditangkap Polisi
Wartawan: Romza
Minggu, 28 Mei 2017 02:04 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kayat (54), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ditangkap oleh jajaran Polsek setempat, Sabtu (27/5/2017) siang. Pria ini dibekuk karena terbukti memproduksi bahan peledak untuk petasan (mercon).
Sebelumnya, Kamis (25/5/2017), jajran Unit Reskrim Polsek Diwek juga mengamankan Kasmadi atas kasus dan desa yang sama dengan tersangka terbaru.
BACA JUGA:
Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk
2 Pekan Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus Puluhan Orang Terlibat Kasus Narkoba
1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
“Tadi, setelah kami mengetahui keberadaan tersangka, langsung kami tangkap yang bersangkutan,” kata Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyobudi, Sabtu (27/5/2017).
Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama yang sebelumnya sudah berhasil diungkap. Polisi melakukan penyelidikan dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 kilogram obat petasan (dibungkus menjadi 4), 25 pak (500) biji petasan jenis dor ukuran sedang, 50 biji petasan jenis sreng dor ukuran kecil, dan 76 biji sumbu petasan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup,” pungkas AKP Bambang. (rom)