Terbelit Hutang, Mantan Kuli Nekat Curi Ratusan Kilogram Kacang Tanah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terbelit Hutang, Mantan Kuli Nekat Curi Ratusan Kilogram Kacang Tanah

Wartawan: Akina Nur Al Ana
Jumat, 02 Juni 2017 15:25 WIB

Pelaku dan sejumlah barang bukti saat dirilis di Mapolres Blitar Kota. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

"Masih terus kita dalami keterlibatan orang lain. Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," papar Heri.

Sementara dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat karung kacang, uang tunai sebesar Rp 1 juta, serta pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri.

Dari pengakuan tersangka, ia melakukan sendiri aksi pencurian tersebut pada malam hari saat keadaan gudang sedang sepi. Setelah berhasil mengeluarkan kacang dari gudang, ia membaginya ke dalam beberapa karung agar memudahkan untuk diangkut menggunakan sepedah motor. Tersangka juga mengaku jika ia sudah tiga tahun keluar dari pekerjaannya sebagai kuli, dan terpaksa mencuri untuk membayar hutang.

"Hasilnya saya jual dan laku sekitar Rp 1,5 juta mau saya buat untuk bayar utang," jelasnya. (blt1/tri/rev)

 

 Tag:   Maling Blitar

Berita Terkait

Bangsaonline Video