Terbelit Hutang, Mantan Kuli Nekat Curi Ratusan Kilogram Kacang Tanah
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Jumat, 02 Juni 2017 15:25 WIB
"Masih terus kita dalami keterlibatan orang lain. Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," papar Heri.
Sementara dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat karung kacang, uang tunai sebesar Rp 1 juta, serta pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri.
Dari pengakuan tersangka, ia melakukan sendiri aksi pencurian tersebut pada malam hari saat keadaan gudang sedang sepi. Setelah berhasil mengeluarkan kacang dari gudang, ia membaginya ke dalam beberapa karung agar memudahkan untuk diangkut menggunakan sepedah motor. Tersangka juga mengaku jika ia sudah tiga tahun keluar dari pekerjaannya sebagai kuli, dan terpaksa mencuri untuk membayar hutang.
"Hasilnya saya jual dan laku sekitar Rp 1,5 juta mau saya buat untuk bayar utang," jelasnya. (blt1/tri/rev)