Gara-gara Narkoba Dipenjara 9 Tahun
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Kamis, 17 Juli 2014 22:08 WIB
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa Rotua Puji Astuti dari Kejari Perak meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun 3 bulan.
Kendati lebih ringan, namun terdakwa Agus tidak terima dan menyatakan banding atas putusan tersebut. ”Kami akan banding,” ujarnya.
Tag:
Narkoba