Dua Kasus Tipikor di Tuban Siap Disidangkan
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 13 Juli 2017 19:17 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban menahan dua tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni Ramujo Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Bancar, dan MN Sekretaris Desa (Sekdes) Gesikharjo, Kecamatan Grabagan, Kamis (13/7).
Diberitakan sebelumnya, Ramujo terlibat kasus korupsi DD dan ADD. Akibat penyalahgunaan anggaran itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 127 juta. Sementara MN terlibat kasus korupsi kepengurusan sertifikat tanah di BPN. Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban senilai RP 8 juta dalam kepengurusan sertifikat tanah.
BACA JUGA:
Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penganiyaan dan Laka Lantas di Tuban Bebas
Kejari Tuban Restorative Justice Kasus Kecelakaan dan Penganiayaan
Kejari Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus APMD, Dua-duanya Berstatus Sekdes
“Kedua tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban selama 20 hari terhitung mulai (12/7) kemarin,” jelas Kasi Intel Kejari Tuban, Teguh Basuki Heru kepada BANGSAONLINE.com