Asal-Usul Lahan di Seputaran Perempatan Penceng Masih Misterius
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 10 Agustus 2017 13:15 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan bungkam saat dicecar wartawan terkait asal-muasal lahan hak di seputaran perempatan Penceng. Sebelumnya, kuasa penggugat dalam sengketa lahan pasar Tulakan, Heru Suwarno, sempat mengungkapkan beberapa petak lahan di seputaran perempatan Penceng yang saat ini dipergunakan sebagai pusat pertokoan. Menurutnya, pada dulu kala lahan tersebut merupakan milik Jawatan Penggaraman atau tanah negara. Namun saat ini lahan tersebut sudah dimiliki masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Yatimin, Kasubsi Tanah Pemerintah BPN Pacitan, menyatakan tidak tahu menahu soal riwayat tanah di seputaran perempatan Penceng yang disebutkan salah seorang ahli waris dalam sengketa lahan pasar Tulakan tersebut. Hanya saja, dia menyatakan sebagaimana ketentuan aturannya, lahan negara memang bisa dimohon sebagai lahan hak oleh masyarakat.
BACA JUGA:
Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pacitan, Penggugat Menang Kasasi
Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Tempuh Kasasi Karena Memiliki Eigendom Verponding
Terkait Sengketa Pasar Tulakan, BPN Pacitan Serahkan pada Prosedur Hukum
Pemkab Pacitan Layangkan Memori Kasasi atas Sengketa Pasar Tulakan
"Tapi tetap melalui prosedur, setidaknya ada persetujuan dari pemerintah desa/kelurahan serta masyarakat sekitar. Dan yang lebih paham terkait riwayat tanah itu ranahnya pemerintah desa serta kelurahan," terangnya, Kamis (10/8).
Simak berita selengkapnya ...