Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Tempuh Kasasi Karena Memiliki Eigendom Verponding | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Tempuh Kasasi Karena Memiliki Eigendom Verponding

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 22 Mei 2019 19:13 WIB

Kabag Hukum Setkab Pacitan, Kukuh Sutiyarto. foto: YUNIARDI S/ BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Meski sudah kalah empat kali dalam acara perdata baik di level pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan PTUN, tergugat (Bupati Pacitan Cs) dalam perkara sengketa lahan pasar Tulakan, masih tetap ngotot mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut disampaikan kuasa hukum para tergugat, Kukuh Sutiyarto, Rabu (22/5).

Kukuh yang menjabat Kepala Bagian Hukum Setkab Pacitan itu menegaskan, memori kasasi atas sengketa lahan Pasar Tulakan telah diterima Panitera MA bulan April lalu. "Kita tetap menempuh kasasi bahkan sampai ke upaya hukum luar biasa untuk bisa memenangi perkara perdata tersebut," ujarnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video