Sengketa Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Tempuh Kasasi Karena Memiliki Eigendom Verponding
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Rabu, 22 Mei 2019 19:13 WIB
Pertimbangan mendasar bagi para tergugat untuk terus melanjutkan upaya hukum sampai ke level Mahkamah Agung, lantaran Pemkab Pacitan memiliki bukti baru yang dipandang layak untuk diajukan di persidangan. "Kita punya bukti baru berupa eigendom verponding yang bisa dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam kasus perdata tersebut," tandasnya.
Sementara itu pihak penggugat, Sugiharto dan kawan-kawan belum bisa dimintai keterangan terkait upaya kasasi yang dilakukan Bupati Pacitan Cs. (yun/rev)