Peserta BPJS Kesehatan Tak Diperkenankan Membayar Biaya Pengobatan Bentuk Apapun
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 22 Agustus 2017 22:26 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Peserta BPJS Kesehatan yang aktif membayar iuran tiap bulan tidak diperkenankan mengeluarkan biaya perobatan kepada RS atau Puskesmas. Hal ini ditegaskan Debbie, kepala kantor cabang BPJS Pasuruan saat menggelar publik ekspos di kantornya Jl. Sultan Agung, Kota Pasuruan, Selasa (22/8).
Ia menjelaskan bahwa BPJS setiap bulannya setor anggaran kepada lembaga kesehatan sesuai dengan kelasnya masing-masing. "Jika BPJS bayar setoran telat, maka secara otomatis kami dikenakan denda oleh pihak RS yang sudah bekerjasama dengan kami," paparnya.
BACA JUGA:
Anggaran UHC di Kabupaten Pasuruan Hanya Cukup Sampai Juli
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemkot Pasuruan Teken MoU dengan BPJS Kesehatan
Kabar Gembira dari WaIi Kota Pasuruan, Pemkot Akan Mengkover BPJS Warga Tak Mampu
Subsidi BPJS Kesehatan untuk Aparatur Desa di Pasuruan Capai Rp 6,8 M
Jadi menurut Debbie, peserta BPJS mempunyai hak untuk bertanya jika tiba-tiba ada pungutan dalam pengobatan. "BPJS menyarankan jika ada peserta BPJS yang masih dipungut biaya, segera hubungi kami," tegasnya. (afa/rev)