Sidang Kasus Korupsi DD, Kades Sidomulyo Divonis 1,4 Tahun Penjara
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 15 September 2017 19:21 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Ramujo, Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan putusan vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (15/9).
Dalam sidang itu, terdakwa divonis hukuman pidana selama 16 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
BACA JUGA:
Kasus Korupsi Kades Mojoagung: Gugatan Eksepsi Ditolak, Sidang Dilanjutkan Keterangan Saksi
Korupsi Dana Kas Desa Patihan, Kejari Tuban Eksekusi Mantan Kades dan Sekdes
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 127 Juta, Kades Sidomulyo Dituntut 2 Tahun Penjara
Besok Sidang Lanjutan Kasus Korupsi JRD dengan Terdakwa Sekdes Mlangi, Bakal Hadirkan 10 Saksi
"Majelis hakim memutuskan bersalah dengan hukuman 1 tahun 4 bulan dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan," ujar JPU Eka Hariyadi, Jumat (15/9).
Simak berita selengkapnya ...