Korupsi Dana Kas Desa Patihan, Kejari Tuban Eksekusi Mantan Kades dan Sekdes
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 01 Januari 2018 19:44 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban akhirnya melakukan eksekusi terhadap Mulyono mantan Kepala Desa (Kades) dan M Ainul Yakin Sekretaris Desa (Sekdes) Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Keduanya terlibat kasus korupsi penggelapan uang kas desa yang berasal dari uang sewa sawah perangkat dan pengelolaan Himpunan Petani Pengguna Air (Hippa) senilai Rp 372 juta.
Menurut Kasipidsus Kejari Tuban, Arga Hutagalung, eksekusi kepada keduanya lantaran kasus yang menjerat mereka telah diputuskan di Mahkamah Agung (MA) atas putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
Kasus Korupsi Kades Mojoagung: Gugatan Eksepsi Ditolak, Sidang Dilanjutkan Keterangan Saksi
Sidang Kasus Korupsi DD, Kades Sidomulyo Divonis 1,4 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 127 Juta, Kades Sidomulyo Dituntut 2 Tahun Penjara
Besok Sidang Lanjutan Kasus Korupsi JRD dengan Terdakwa Sekdes Mlangi, Bakal Hadirkan 10 Saksi
“Kita menjalankan eksekusi sesuai dari putusan dari MA, dan kita telah serahkan ke Lapas Tuban untuk menjalani masa tahanan,” kata Arga kepada BANGSAONLINE.com, Senin (1/1).
Lebih lanjut, ia menuturkan jika kasus yang menjerat keduanya telah berlangsung cukup lama dan telah diputus oleh pengadilan tipikor Surabaya. Namun, keduanya mengajukan kasasi di Mahkamah Agung dan telah diputuskan bersalah.
Simak berita selengkapnya ...