Kasus Korupsi Kades Mojoagung: Gugatan Eksepsi Ditolak, Sidang Dilanjutkan Keterangan Saksi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 13 Desember 2018 17:03 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Kades Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Siti Ngatiyah beserta suaminya Haji makmur telah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Keduanya telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh majelis hakim Tipikor Surabaya. Namun, terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan yang ditujukan keduanya. Sehingga, melalui kuasa hukumnya terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
BACA JUGA:
Korupsi Dana Kas Desa Patihan, Kejari Tuban Eksekusi Mantan Kades dan Sekdes
Sidang Kasus Korupsi DD, Kades Sidomulyo Divonis 1,4 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 127 Juta, Kades Sidomulyo Dituntut 2 Tahun Penjara
Besok Sidang Lanjutan Kasus Korupsi JRD dengan Terdakwa Sekdes Mlangi, Bakal Hadirkan 10 Saksi
"Pengajuan eksepsi terdakwa telah diputuskan hari Senin lalu yang berbunyi menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan pokok perkara," ujar Kasi Intel Kejari Tuban, Nurhadi kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (13/12).
Simak berita selengkapnya ...