Gudang Produksi Arak di Baureno Digerebek, Dua Pelaku Diringkus dan 66.000 Liter Miras Disita | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gudang Produksi Arak di Baureno Digerebek, Dua Pelaku Diringkus dan 66.000 Liter Miras Disita

Wartawan: Eky Nurhadi
Minggu, 24 September 2017 18:56 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro saat memimpin penggerebekan.

Barang bukti lainnya yaitu 96 buah tabung LPG ukuran 3 kilogram, 110 karung gula pasir merk PTPN-X berat 50 kilogram, 2 buah mesin pemanas, 159 kardus berisikan minuman arak siap jual dan masing-masing kardus berisi 12 botol ukuran 1,5 liter. Sehingga total 1.908 botol atau total 2.862 liter arak siap edar.

Selain itu juga diamankan 2 buah bak warna kuning yang berisikan arak dari hasil pemanasan, 2 buah bak warna kuning yang berisikan limbah dari hasil pemanasan, 2 buah mesin pompa air untuk proses penyedotan bahan baku dari drum serta 27 botol kosong masing-masing terdiri dari 72 botol ukuran 1,5 liter, atau total sebanyak 1.944 botol.

"Omzet penjualan dari produksi arak ini diperkirakan mencapai milliaran rupaih. Kita masih terus dalami kasus ini, siap kita usut tuntas siapa yang berperan di sini," tegas Kapolres.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, karena telah melanggar Pasal 204 Ayat (1) KUHP, barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Pasal lainnya tentang pangan, yakni pasal 137 ayat (1 ) dan atau Pasal 135 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, setiap orang yang memproduksi pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 10 milliar rupiah. (nur/rev)

 

 Tag:   Miras Bojonegoro

Berita Terkait

Bangsaonline Video