FKPMBSI Tuban - Bojonegoro Minta agar Peredaran Minol Diatur Pemerintah Pusat
Selasa, 27 September 2016 17:45 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pengurus Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMBSI) wilayah Tuban dan Bojonegoro meminta agar penjualan minuman beralkohol diatur oleh pemerintah pusat. Alasannya, untuk mencegah perdagangan gelap minuman beralkohol sebagai dampak munculnya sejumlah peraturan di daerah yang melarang penjualan minuman beralkohol.
“Penjualan minuman beralkohol haruslah diatur oleh pemerintah pusat. Jangan sampai gara-gara kasus oplosan yang menelan korban jiwa, pedagang minuman beralkohol berkadar 5 persen juga kena getahnya," ujar Suwondo, Ketua FKPMBSI Tuban-Bojonegoro kepada BANGSAONLINE.com, Selasa, (27/9) seusai menggelar pertemuan dengan pedagang minuman beralkohol
BACA JUGA:
Dua Orang di Bojonegoro Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
Mabuk Tuak, Pria Asal Lamongan Aniaya Korban hingga Tewas Bersimbah Darah di Tepi Jalan
Diduga Bocor, Petugas Gabungan Sempat Diteriaki Maling saat Razia Home Industry Miras
Wondo sapaan akrabnya menambahkan, Kabupaten Tuban dan Bojonegoro tidaklah seperti Bali, yang menjadi daerah kunjungan wisatawan asing. Namun, wilayah Bojonegoro merupakan daerah penghasil minyak dan gas yang banyak dikunjungi warga negara asing yang bekerja menjadi ahli pengeboran minyak.
“Pekerja asing ini biasanya meminum bir usai bekerja. Jikalau tidak ada bir, mereka tidak bisa bekerja. Jadi kalau menjual bir saja dilarang, maka saya kuatir oplosan akan marak dijual di Bojonegoro. Saya tidak mau ada korban meninggal lagi gara-gara oplosan," terangnya.
Selain itu, kata Suwondo, di Tuban juga menjadi persinggahan sopir kendaraan truk dengan rute panjang. Para pengemudi truk tersebut biasanya mengkonsumsi bir untuk melepas penat setelah berhari-hari lamanya mereka bekerja di tengah macetnya jalur Pantura.
Simak berita selengkapnya ...