Tak Kapok Berulang Kali Masuk Bui, Dua Orang di Tuban Tetap Nekat Produksi Arak
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 14 Maret 2019 16:36 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Meski sudah pernah merasakan hidup di balik jeruji besi, namun dua pelaku berinisial IR (28) dan HR tetap nekat memproduksi minuman keras jenis arak Jawa. Keduanya dibekuk Satreskrim Polres Tuban di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kecamatan Widang dan Desa Perungahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kamis (14/3).
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing, yakni IR merupakan warga Desa Tegalagung dan HR asal Desa Perungahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama, yakni memproduksi Arak Jawa.
BACA JUGA:
Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
Mabuk Tuak, Pria Asal Lamongan Aniaya Korban hingga Tewas Bersimbah Darah di Tepi Jalan
Diduga Bocor, Petugas Gabungan Sempat Diteriaki Maling saat Razia Home Industry Miras
Tuban Belum Bebas Miras, Polisi Kembali Gerebek Rumah Produksi Arak Jawa di Semanding
Sebelumnya, keduanya hanya dijatuhi hukuman ringan. Setelah bebas, mereka kembali kembali memproduksi minuman haram tersebut.
"Dulu keduanya ini bisa bebas, tapi sekarang tidak bisa. Tetap kami masukkan sel, karena hukumannya di atas lima tahun," jelasnya.
Lebih lanjut, Nanang Haryono menjelaskan jika kedua pelaku nekat tetap berbisnis minuman haram ini karena tergiur dengan keuntungan yang besar. Apalagi, permintaan di pasaran cukup tinggi, sehingga membuat pelaku produksi arak di Tuban terus bergerilya memproduksi minuman beralkohol tersebut.
Meski demikian, polisi juga tidak akan tinggal diam dalam memburu pelaku miras ini. "Semakin banyak para pelaku memproduksi arak, semakin gemcar pula kita akan sikat mereka," tutur Kapolres Tuban.
Simak berita selengkapnya ...