Pesta Miras Sambil Bawa Sabu-Sabu, Dua Pria Asal Sukorejo Diringkus
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 12 Oktober 2017 16:30 WIB
Aksi kejar-kejaran pun tak bisa dihindarkan. Sayang, tak semuanya ditangkap. Karena petugas hanya berhasil meringkus Winardoyo. Sementara rekannya berhasil melarikan diri.
Petugas pun melakukan penggeledahan. Hasilnya, didapati dua kantong sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 0,26 gram dan 0,24 gram.
Dari introgasi itulah, pelaku akhirnya nyokot Supardi yang disebut-sebut sebagai orang yang memberinya jalan untuk membeli sabu-sabu ke BD. Sedangkan BD sendiri kini masih dalam pengejaran petugas.
Akibat perbuatannya, keduanya diamankan petugas di Mapolres Pasuruan. Keduanya dijerat pasal 112 jo pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara. (bib/par/rev)