Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Dicokok Polsek Gempol | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Dicokok Polsek Gempol

Wartawan: Andi Fachrudin
Senin, 30 Oktober 2017 20:10 WIB

Deskripsi Caption Barangbukti saat diamankan. Foto: ANDY F/BANGSAONLINE

Setelah itu anggota Reskrim Polsek Gempol melakukan penyelidikan terhadap informasi itu. Saat itu anggota menemukan tersangka sedang memiliki dan menguasai narkotika golongan satu.

Atas temuan itu, tersangka diamankan dan dilakukan penyitaan terhadap barang haram milik tersangka. "Tidak ada perlawanan saat penangkapan," ujarnya.

Atas perbuatan tersangka yang telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (psr4/par/ian)

 

 Tag:   narkoba pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video