Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Dicokok Polsek Gempol
Wartawan: Andi Fachrudin
Senin, 30 Oktober 2017 20:10 WIB
PASURURAN, BANGSAONLINE.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) Misimilah Wahyuningsih (50) asal Dusun Sukci RT/Rw. 03/03, Desa Bulusari, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, ditangkap anggota Polsek Gempol. Pasalnya, Ia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupatèn Pasuruan.
Kanit Reskrim Polsek Gempol Ipda Khoirul Anam mengatakan, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 kantong plastik kecil berisi narkotika gol 1 jenis sabu dengan berat kotor 0,93 gram, 1 kantong plastik kecil narkotika gol 1 jenis sabu seberat 0,87 gram,1 skop plastik warna merah, 1 buah timbangan elektrik dan 1 pak plastik klip.
BACA JUGA:
Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Selama Februari 2024, Polres Pasuruan Ringkus 21 Tersangka dari 2 Kasus
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di mapolres Gempil untuk proses selanjutnya," tambahnya.
Khoirul menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi sabu-sabu yang sering dilakukan di rumahnya.
Setelah itu anggota Reskrim Polsek Gempol melakukan penyelidikan terhadap informasi itu. Saat itu anggota menemukan tersangka sedang memiliki dan menguasai narkotika golongan satu.
Atas temuan itu, tersangka diamankan dan dilakukan penyitaan terhadap barang haram milik tersangka. "Tidak ada perlawanan saat penangkapan," ujarnya.
Atas perbuatan tersangka yang telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (psr4/par/ian)