Akui Langgar Perpres, Kepala SMP di Malang Siap Dipenjara
Wartawan: Tuhu Priyono
Selasa, 21 November 2017 17:39 WIB
Gedung sekolah SMP Negeri 1 Pagelaran.
"Kalau berharap dana dari pemerintah seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu tidak mencukupi. Pungutan ini untuk kegiatan sekolah, bukan untuk pribadi guru, dan kami sudah rapatkan bersama komite dan wali murid," tegasnya.
Disinggung mengenai Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Pungutan Liar (Satber Pungli), dirinya mengaku telah melanggar Perpres.
"Iya saya telah melanggar Perpres, tapi pungutan ini buat kebutuhan sekolah, dan saya siap dipenjara kalau salah," pungkasnya. (thu/ian)