Dugaan Penggelapan SK Gogol, Mantan Kades Tanggul Ajukan Penangguhan Penahanan
Wartawan: Catur Andy
Jumat, 29 Desember 2017 15:55 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Hj. Suliatin, mantan Kades Tanggul, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo bersama penasehat hukumnya memenuhi panggilan Unit Harta Benda dan Bangunan Tanah (Hardabangta) Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis malam (28/12).
Hal itu menyusul penetapan tersangka dirinya atas dugaaan penggelapan SK gogol/SK Gubernur Jawa Timur nomor : 1/Agr/87/XI/H.M/01/01.G/70 tanggal 3 September Tahun 1970. "Jadi status klien kami memang sudah tersangka," kata Afrizal Fuad Kaplale, S.H. Penasehat Hukum terlapor.
BACA JUGA:
Korupsi APBDes Rp174 Juta, Mantan Kades Ngaban Dibekuk Polresta Sidoarjo
Keluarga Mantan Kades Kemantren Sidoarjo Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 540 Juta
Dugaan Penyelewengan Hasil Sewa TKD Sidomojo Krian oleh Perangkat Desa, Inspektorat Sudah Turun
Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Kas Desa Sidomojo
Masalah penahanan, lanjut Afrizal, mutlak kewenangan penyidik. Akan tetapi dalam hal ini pihaknya meminta penangguhan atau permohonan agar tidak dilakukan penahanan. "Permohonan agar tidak ditahan sudah kita sampaikan. Harapannya agar permohanan kita di kabulkan," katanya.
Simak berita selengkapnya ...