Penampungan Calon TKI Ilegal asal Madura Diobrak Polda Jatim
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: farih
Kamis, 14 Agustus 2014 21:57 WIB
Menurut Awi, setiap calon TKI ilegal ini diharuskan membayar biaya sebesar Rp 3 juta. Biaya tersebut meliputi ongkos pengurusan paspor dan kebutuhan sehari-hari selama di penampungan. Untuk setiap calon TKI yang pemberangkatan itu, tersangka mendapatkan imbalan Rp 200 ribu. "Para calon TKI ini hanya dilengkapi paspor kunjungan. Padahal seharusnya ada dokumen KTKLN dari Disnakertrans jika ingin bekerja ke luar negeri," imbuhnya.
Dari hasil penggerebekan ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 15 paspor, 8 paspor kedaluwarsa, sepucuk senjata Air Gun, dua surat pelaksana TKI, dan 26 dokumen kependudukan (KK, KTP, akta, dan sebagainya). Diketahui sebelumnya petugas Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan pengiriman 14 calon TKI ilegal asal Kupang, NTT, yang ditampung di Jalan KH Hasyim, Siwalan Panji, Buduran, Sidoarjo dan hendak diberangkatkan ke Malaysia dan Singapura.