Besok Pagi, Pakde Karwo Launching Pengoperasian Angkutan Online
Wartawan: Yudi Arianto
Rabu, 03 Januari 2018 19:14 WIB
Patuhi Aturan Yang Berlaku
Dengan launching pengoperasian angkutan online ini, Kadishub Jatim Wahid Wahyudi meminta agar para pengusaha dan pengemudi angkutan online mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 yang memuat tentang kewajiban pelayanan dan syarat-syarat kendaraan angkutan sewa khusus/online, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/375/KPTS/103/2017 tentang batas quota kendaraan Angkutan Sewa Khusus.
Selain itu, bagi perusahaan aplikasi di bidang transportasi darat juga agar memperhatikan larangan-larangan yang telah diatur dalam permenhub tersebut, seperti memberikan layanan akses aplikasi terhadap perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan, serta merekrut pengemudi. Demikian pula, larangan menetapkan tarif serta memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan yang sama, Kadishub Jatim Wahid Wahyudi juga menjelaskan pemberian layanan terbaik bagi masyarakat, termasuk perizinan angkutan online. Di antaranya, ia menyiapkan ruang konsultasi khusus dan pendaftaran izin secara online pada website: sipa.jatimprov.go.id.
Selain itu, Dinas Perhubungan Jatim bekerjasama dengan Poltekbang Surabaya, juga memberikan peluang untuk mendidik 100 orang pengemudi online agar terampil mengemudikan kendaraan angkutan online ini sampai memperoleh SIM A umum secara gratis. (ian/rev)