Gubernur Jatim Launching 113 Angkutan Online Berizin | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gubernur Jatim Launching 113 Angkutan Online Berizin

Wartawan: Yudi Arianto
Kamis, 04 Januari 2018 23:14 WIB

Pakde Karwo bersama Kadishub Jatim Wahid Wahyudi serta Kapolrestabes Surabaya memberangkatkan angkutan online secara simbolis di Halaman Gedung Negara Grahadi SUrabaya, Kamis (4/1). Foto: YUDI ARIANTO/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan Pergub Jatim nomor. 188/375/KPTS/103/2017, kuota angkutan sewa khusus di Jatim berjumlah 4.445 kendaraan meliputi wilayah Gerbangkertasusila sebanyak 3.000 kendaraan dan Malang Raya sebanyak 225 kendaraan. Pembatasan kuota itu dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan online tersebut agar tidak bangkrut.

“Bila kuota bertambah akan bangkrut, karena demand dan supply tidak sesuai, jadi ini tugas pemerintah untuk mengatur agar kehidupan masyarakat teratur,” jelas Gnur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo saat melaunching pengoperasian angkutan sewa khusus (online) di halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (4/1). 

Pakde Karwo, sapaan Gnur Jatim menambahkan, berdasarkan data perkembangan proses izin hingga 03 Januari 2018 di Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, terdapat 9 perusahaan yang telah memperoleh ijin dari 31 perusahaan yg mengajukan, dengan jumlah persetujuan prinsip terhadap kendaraan sebanyak 2.418 unit kendaraan. Sedangkan yang sudah memperoleh ijin operasional sebanyak 113 kendaraan. 

Untuk wilayah operasi angkutan sewa khusus, lanjutnya, dibagi menjadi delapan wilayah sesuai Perda Jatim nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Delapan wilayah itu meliputi Germakertosusila Plus, Malang Raya, Madiun dan sekitarnya, serta Kediri dan sekitarnya. Juga, Probolinggo-Lumajang, Blitar, Jember dan sekitarnya dan Banyuwangi. 

Mengenai tarif kendaraan on line ini, tambahnya, mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus. Dalam peraturan tersebut telah ditentukan besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp. 6.000; per km batas atas dan Rp. 3.500; per km batas bawah. 

Pakde Karwo mengungkapkan bahwa peresmian itu sebagai manifestasi titik akhir dari semua kesepakatan dan kerukunan antara angkutan online dan non online/konvensional. “Budaya tanding seperti demonstrasi itu melelahkan. Kita tidak membutuhkan budaya tanding tapi kebersamaan,” kata orang nomor satu di Jatim ini.

Menurutnya, sikap dan pandangan jelas. Dimana yang besar difasilitasi melalui peraturan, dan yang kecil harus dibantu agar tak kalah dalam pertarungan. Efisiensi adalah tuntutan jaman, tapi yang tidak efisien tak boleh kalah sehingga pemerintah harus membantu untuk memfasilitasi. 

“Pemerintahan yang baik, tak bisa membiarkan yang kalah itu mati sehingga bentuk CSR yang diberikan oleh perusahaan angkutan online sebagai bentuk kegotongroyongan dan kepedulian terhadap yang kecil. Bagaimanapun teknologi adalah hal yang tidak mungkin kita hindari. Jadi peresmian ini sebagai bentuk pemerintah memfasilitasi hal ini,” pungkasnya.

Angkutan Online Harus Berbadan Hukum

Sementara itu, Kadishub Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, peresmian itu menandakan bahwa mulai hari ini angkutan online dan angkutan konvensional sepakat untuk bersama-sama memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

Wahid menjelaskan, dalam menentukan kuota selain menggunakan rumusan ilmiah, juga hasil dari kesepakatan bersama atara perusahaan aplikasi, pengemudi angkutan online dan angkutan konvensional. 

Terkait wilayah operasi, selain delapan wilayah yang sudah ditentukan tersebut, angkutan online boleh membawa penumpang keluar wilayah operasi dengan syarat tidak boleh membawa penumpang saat kembali.

Ditambahkannya, angkutan sewa online diberi waktu selama tiga bulan untuk sosialisasi dan pengurusan ijin serta kelengkapan. Pada Februari mendatang rencananya akan dilakukan penindakan bagi yang tidak berijin. Salah satunya angkutan online tidak boleh orang per orang tetapi harus berbadan hukum yakni melalui koperasi.

“Kami berharap kendaraan yang sudah dikeluarkan ijin prinsipnya untuk kemudian menindaklanjuti dengan ijin lainnya termasuk uji KIR. Untuk penegakan hukum akan diserahkan kepada pihak berwenang dalam hal ini kepolisian,” jelasnya.

Ia juga meminta agar para pengusaha dan pengemudi angkutan online mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 yang memuat tentang kewajiban pelayanan dan syarat-syarat kendaraan angkutan sewa khusus/online.

Ditambahkannya, Dishub Jatim menyiapkan ruang konsultasi khusus dan pendaftaran izin secara online pada website: sipa.jatimprov.go.id. Selain itu, dalam rangka mengembangkan SDM, Dishub Jatim bekerjasama dengan Poltekbang Surabaya untuk mendidik 100 orang pengemudi online agar terampil mengemudikan kendaraan angkutan online ini sampai memperoleh SIM A umum. 

Dalam acara itu juga dilakukan penyerahan secara simbolis bantuan CSR dari perusahaan angkutan online kepada angkutan kota/angkot. Seperti UBER yang menyerahkan bantuan free wifi dan ban kendaraan untuk 50 angkot, serta GO CAR yang menyerahkan stiker untuk 50 angkot dengan kompensasi 600 ribu rupiah selama enam bulan dan fasilitas bengkel gratis senilai 300 ribu rupiah untuk 50 angkot. Juga GRAB Car yang memberikan bantuan fasilitas BPJS gratis selama satu bulan pertama untuk 500 angkot, 1 liter oli untuk 200 angkot dan cek aki gratis untuk 500 angkot. (ian/dev/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video