Dilaporkan atas Tuduhan Pembiaran Kecurangan Seleksi Perangkat Desa, Ini Penjelasan Camat Singgahan
Wartawan: Suwandi
Rabu, 10 Januari 2018 10:05 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Camat Singgahan Kabupaten Tuban Dani Ramdani dilaporkan ke Mapolres atas dugaan pembiaran kecurangan dalam rekrutmen perangkat desa Lajokidul, kemarin (09/01). Ia dilaporkan oleh Aly Wafa, salah satu peserta tes calon perangkat desa Lajukidul, Kecamatan Singgahan.
Dalam keterangannya kepada wartawaan, Aly Wafa menuding jika ujian seleksi calon perangkat desa di Lajokidul yang digelar oleh TPPD setempat pada 12 Desemeber terdapat tindak kecurangan.
BACA JUGA:
Diduga Selingkuh, Kepala Dusun di Tuban Dituntut Mundur oleh Warga
Waduh! Sejumlah Website Milik Pemdes di Tuban Diretas, Jadi Situs Judi Online
Khawatir Abrasi Kian Parah, Pemdes Boncong Inisiatif Bangun Tanggul Laut
18 Desa di Tuban Terendam Banjir, BPBD Siagakan Petugas dan Perahu Karet
"Mereka (TPPD) menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji sebagai TPPD yang bekerjasama dengan Agus Firdaus salah satu peserta ujian seleksi perangkat desa jabatan sekdes untuk memberikan nilai tertinggi dan peringkat pertama," ujarnya.
"Sebagai bahan bukti, saya lampirkan foto copy surat pernyataan bersama peserta calon perangkat desa Lajokidul pada tanggal 28 Desember 2017 yang menyatakan adanya kecurangan oleh TPPD Lajokidul yang akan ditindak dan dihentikan dari pemerintahan desa yang ditanda tangani semua peserta," bebernya.
"Pengaduan ini kami buat agar bapak Kapolres bersedia membantu menyelesaikan perkaran tindak kecurangan ini," katanya.
"Bukti kecurangan yang dilakukan TPPD Lajokidul sepenuhnya dalam tanggung jawab Dani Ramdani selaku Camat Singgahan sekaligus sebagai pengawas TPPD," tambahnya.