Pasca Perombakan AKD, Komisi I DPRD Gresik segera Tindaklanjuti Pengaduan P3D Ngepung
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 21 Januari 2018 16:38 WIB
Yakni, pertama, pengumuman yang dilakukan pada tanggal 8 Januari, padahal pada tanggal 9 Januari 2018 masih ada tes P3D. Kedua, Panitia P3D meminta 17 peserta tes P3D agar membawa pensil 2B dan ballpoint pilot karena pakai sistem lembar jawaban komputer (LJK). Namun saat tes berlangsung ternyata tidak ada LJK.
Kemudian ketiga, saat pengumuman hanya berpedoman tes tulis. Padahal, seharusnya tercantum tes IQ juga sebagai pedoman. Kelima, selisih skor nilai antara peserta yang diterima dan yang tak diterima sangat mencolok. Peserta diterima nilai skornya rata-rata 70 ke atas, sedangkan yang tak diterima skornya 60 ke bawah.
Dan keenam, di surat pengumuman hasil tes tidak ada tanda tangan dan stempel resmi dari panitia P3D dan penguji. "Semua bukti itu sudah kami serahkan ke DPRD dalam pengaduan. Saya berharap Komisi I memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar P3D Ngepung dibatalkan karena cacat hukum," kata Azis beberapa waktu lalu. (hud/rev)