DPR RI Ingatkan Pelaksanaan Coklit KPU Dilakukan Sesuai Aturan
Wartawan: M Didi Rosadi
Senin, 22 Januari 2018 01:39 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fandi Utomo mengingatkan pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau coklit yang dilaksanakan KPU benar-benar dilakukan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Sehingga, tidak ada hak warga yang tertinggal akibat tidak tercatat dalam coklit yang dilakukan yang imbasnya akan hilang hak suaranya dalam pilkada serentak 27 Juni 2018.
"Dari laporan yang kita dapat baik dari bawaslu maupun KPU seperti di Kabupaten Sidoarjo, semua sudah siap dalam melaksanakan coklit. Dengan kesiapan ini, maka diharapkan tidak ada warga yang hilang hak suaranya dalam pilkada serentak," ujar Fandi yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu, Minggu (21/1).
BACA JUGA:
Pekerja MPS Trowulan Kompak Pilih Gubernur yang Full Senyum
Rapat Konsolidasi Tim Pemenangan Pilgub Jatim, Khofifah Tekankan Politik Santun
Para Waranggono di Tiga Kabupaten Jatim Utara Deklarasi Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim
Komunitas Perempuan Relawan ‘Prokem’ Deklarasi Menangkan Khofifah-Emil
Senada, anggota DPR RI lainnya, Adies Kadir berharap tidak ada hak warga khususnya di jatim yang hilang haknya dalam pilkada serentak termasuk pilgub jatim 2018 bulan Juni mendatang.
"Kita juga berharap agar pihak keamanan juga bisa menjamin keamanan pelaksanaan pilkada serentak di Jatim, khusunya pilgub jatim. Termasuk dalam coklit yang dilakukan KPU hari ini, pihak kepolisian kita harapkan bisa melakukan pendampingan bila diperkukan dalam pelaksanaan coklit," ujar Adies yang juga anggota Komisi III.
Sementara itu ketua KPU RI Arif Budiman mengatakan kegiatan coklit serentak dilakukan mulai hari Sabtu (19/1) di seluruh provinsi, kota dan kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak 2018. Pihaknya melibatkan sejumlah tokoh sebagai duta dalam gerakan coklit serentak ini, di antaranya seniman Kartolo dan mantan Gubernur Jatim, Imam Oetomo.