DPR RI Ingatkan Pelaksanaan Coklit KPU Dilakukan Sesuai Aturan
Wartawan: M Didi Rosadi
Senin, 22 Januari 2018 01:39 WIB
"Gerakan ini dilakukan oleh KPU agar dalam pilkada serentak tgl 27 Juli 2018 mendatang data terkait pemilih visa valid dan hak warga untuk menggunakan hak pilihnya tidak terabaikan karena tidak tercatat sebagai pemilih," ujarnya.
Dijelaskan Arif Budiman, gerakan coklit ini juga dilakukan untuk mengingatkan semua eleman yang ada mulai penyelenggara pemilu, pemegang kebijakan pemerintahan baik DPRD maupun eksekutifnya untuk ikut terlibat dalam pelaksanaan coklit agar tidak ada hak warga yang tertinggal dalam menggunakan hak pilihnya di pilkada serentak.
"Kita menargetkan selama 30 hari ke depan mulai hari ini pelaksanaan coklit ada sekitar 130 juta pemilih di pilkada serentak 2018 secara nasional yang bisa di data dalam pelaksnaan coklit," jelas mantan anggota KPU Jatim ini.
Dalam kegiatan launching gerakan coklit serentak ini, juga dilakukan video conference yang dilakukan dari sekretariat KPU Jatim oleh ketua KPU RI Arif Budiman dengan beberapa KPU provinsi, kota, kabupaten, terkait kesiapannya.
KPU juga melakukan video conference dengan KPU Propinsi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kaltim, Kalbar, NTB dan KPU Prooinsi Bali. (mdr/rev)