​ Berhasil Ungkap 3 Kasus Pencurian, Polres Pasuruan Amankan 4 Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berhasil Ungkap 3 Kasus Pencurian, Polres Pasuruan Amankan 4 Tersangka

Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 22 Januari 2018 22:01 WIB

Ilustrasi

Atas perbuatannya, Saiful dan Ridhoi terjerat pasal 363 Kuhp, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Adapun atas ditangkapnya tersangka Machrudin dan Chusaini, berdasar dari adanya sejumlah laporan yang diterima oleh Petugas Kepolisian, atas tindak kejahatan dengan kekerasan yang dilakukan kedua tersangka, dengan merampas Handphone korban.

Modusnya, tersangka berpura-pura emosi kepada tersangka akibat tak terima karena saling pandang. Bentuk tindakannya, tersangka langsung mengejar korban lalu menghadangnya dan mengancam korban. 

"Bermodal ancaman akan membunuh korban, tersangka merampas handphone milik korban," jelas Joko.

Akibat perbuatan dua pelaku yakni Machrudin dan Chusaini tersebut, Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 365 Kuhp. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (bib/par/ian)

 

 Tag:   Maling Pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video