​ Berhasil Ungkap 3 Kasus Pencurian, Polres Pasuruan Amankan 4 Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berhasil Ungkap 3 Kasus Pencurian, Polres Pasuruan Amankan 4 Tersangka

Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 22 Januari 2018 22:01 WIB

Ilustrasi

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Unit Buser Sakera Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan. Tak hanya itu saja para pelaku juga berhasil digulung setelah diburu petugas.

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo melalui IPTU Joko Sutrisno, selaku Kanit IV Reskrim Polres Pasuruan menjelaskan bahwa dari pengungkapan tiga kasus, petugas berhasil menangkap empat tersangka.

Tersangka Saiful dan Ridhoi ditangkap akibat kasus pencurian motor di TKP berbeda. Sedangkan tersangka Machrudin dan Chusaini, diburu petugas lantaran sering beraksi merampas handphone pengendara motor di jalur wisata.

"Untuk tersangka Saiful Rijal diburu pasca melakukan pencurian sepeda motor Supra X Nopol N-2470-VC, di Dusun Patuk, Desa Pucang Sari, Kecamatan Purwosari. Pelaku melarikan diri ke Pulau Kalimantan," terang IPTU Joko Sutrisno.

Sedangkan tersangka Ridhoi, ditangkap petugas karena telah melakukan pencurian motor dalam rumah kos di daerah Dusun Bareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. 

Atas perbuatannya, Saiful dan Ridhoi terjerat pasal 363 Kuhp, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.

Adapun atas ditangkapnya tersangka Machrudin dan Chusaini, berdasar dari adanya sejumlah laporan yang diterima oleh Petugas Kepolisian, atas tindak kejahatan dengan kekerasan yang dilakukan kedua tersangka, dengan merampas Handphone korban.

Modusnya, tersangka berpura-pura emosi kepada tersangka akibat tak terima karena saling pandang. Bentuk tindakannya, tersangka langsung mengejar korban lalu menghadangnya dan mengancam korban. 

"Bermodal ancaman akan membunuh korban, tersangka merampas handphone milik korban," jelas Joko.

Akibat perbuatan dua pelaku yakni Machrudin dan Chusaini tersebut, Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 365 Kuhp. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. (bib/par/ian)

 

 Tag:   Maling Pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video