Diduga Tak Kantongi IMB, Dispol PP Gresik Segel 2 Pabrik
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 25 Januari 2018 17:23 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Pemkab Gresik kembali menyegel pabrik yang berdiri tanpa dilengkapi izin. Kali ini, dua pabrik di wilayah Desa Sekarkurung Kecamatan Kebomas yang disegel.
Kepala Dispol PP Gresik Achmad Nuruddin kepada BANGSAONLINE.com menyatakan bahwa kedua pabrik itu adalah PT. Inti Prospek dan PT. Tirta Bumi. "Keduanya berdiri tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar Achmad Nuruddin, Kamis (25/1/2018).
BACA JUGA:
PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
Perumda Giri Tirta Gresik Naikkan Tarif Pemakaian Air untuk Pelanggan Niaga dan Industri
Gali Potensi PAD, Ketua Komisi II DPRD Gresik Panggil Kepala DPTSP dan Kepala DPPKAD
Diduga Gunakan Limbah B3 untuk Produksi Batako, PT PLI Janjikan Hal ini Usai Didemo Warga
Menurut Nuruddin, pembangunan usaha di Kabupaten Gresik baik berupa pabrik dan lainnya tak diperbolehkan kalau tak dilengkapi IMB. Hal ini mengacu regulasi peraturan daerah Perda (peraturan daerah) Nomor 06 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang diatur dalam pasal 8.
Simak berita selengkapnya ...