Diduga Tak Kantongi IMB, Dispol PP Gresik Segel 2 Pabrik
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 25 Januari 2018 17:23 WIB
"Kami segel kedua pabrik itu dan kami minta pemiliknya melengkapi izinnya," ungkap mantan Kepala Dishub ini.
Selain itu, bahwa kegiatan usaha, baik pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, pelestarian atau pemugaran, dan penambahan bangunan harus kantongi IMB. "Kalau tak ada kita hentikan aktivitasnya. Dispol PP tak berhenti sampai di sini, akan terus melakukan penindakan usaha yang tak kantongi izin," pungkasnya.
Sayang, baik pemilik PT. Inti Prospek dan PT. Tirta Bumi belum bisa dikonfirmasi terkait penyegelan bangunan usaha miliknya. (hud/rev)