Diduga Tak Kantongi IMB, Dispol PP Gresik Segel 2 Pabrik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Tak Kantongi IMB, Dispol PP Gresik Segel 2 Pabrik

Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 25 Januari 2018 17:23 WIB

Kepala Dispol PP Gresik Achmad Nuruddin saat memimpin penyegelan pabrik tak ber-IMB.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Pemkab Gresik kembali menyegel pabrik yang berdiri tanpa dilengkapi izin. Kali ini, dua pabrik di wilayah Desa Sekarkurung Kecamatan Kebomas yang disegel.

Kepala Dispol PP Gresik Achmad Nuruddin kepada BANGSAONLINE.com menyatakan bahwa kedua pabrik itu adalah PT. Inti Prospek dan PT. Tirta Bumi. "Keduanya berdiri tanpa dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," ujar Achmad Nuruddin, Kamis (25/1/2018).

Menurut Nuruddin, pembangunan usaha di Kabupaten Gresik baik berupa pabrik dan lainnya tak diperbolehkan kalau tak dilengkapi IMB. Hal ini mengacu regulasi peraturan daerah Perda (peraturan daerah) Nomor 06 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang diatur dalam pasal 8.

1 2

 

 Tag:   Perusahaan Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video