Sidang Lanjutan Bonek Vs PSHT, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia
Kamis, 25 Januari 2018 18:29 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang kasus pengeroyokan antara Bonek Vs PSHT, Kamis (25/1). Sidang yang beragendakan keterangan saksi penangkapan, dipimpin oleh Ketua Majelis Sifa'Urosidin di Pengadilan Negeri.
Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Irene Puspa menghadirkan dua saksi penangkapan dari anggota Kepolisan Polrestabes Surabaya. Dua saksi itu yakni Ujung Harianto dan Suhermanto.
BACA JUGA:
Pengeroyokan di Surabaya, Korban Dilarikan ke RSUD Dr Soetomo
Pemuda Warga Benowo Tewas Setelah Dikeroyok 9 Anggota Gangster dari Lakarsantri
Pengeroyokan di Asemrowo, Polisi Dalami Motifnya
Pelemparan KA Pasundan di Kawasan Stasiun Gubeng Diduga Dilakukan oleh Kelompok Anak Muda Bermasker
Di hadapan Majelis Hakim, saksi membenarkan jika kedua korban yang meninggal yakni Muhammad Anis dan Aris Eko Ristianto, anggota dari perguruan silat PSHT. Atas keterangan kedua saksi itu, kedua terdakwa bernama Muhammad Tiyo warga Jalan Balongsari blok 7 G No. 19 dan Muhammad Ja'far warga Jalan Pogot Gang 1 Tanah Kali Kedinding Surabaya itu membenarkan keterangan yang telah diberikan oleh kedua saksi tersebut.