Sidang Lanjutan Bonek Vs PSHT, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Berat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sidang Lanjutan Bonek Vs PSHT, Ibu Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia
Kamis, 25 Januari 2018 18:29 WIB

Saat berlangsung sidang lanjutan di PN Surabaya

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 170 ayat 2 tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian dan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, Narsih, ibu dari Muhammad Anis berharap jika kedua terdakwa pengeroyokan di hukum seberat-beratnya. Narsih mengaku jika buah hatinya yang menjadi korban pengeroyokan adalah tulang punggung keluarga.

Hal senada juga di sampaikan oleh Kasminten, ibu Aris Eko Ristianto warga Bojonegoro. Dia berharap pelaku penganiayaan dihukum dengan hukuman setimpal sesuai hukum berlaku. "Semoga pelakunya dihukum berat, sesuai pasal yang berlaku," ujarnya didampingi kuasa hukum korban, Sutrisno Budi. (ana/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video