Terkait Legalitas Izin Pertambangan, Pemkab Pacitan Tak Bisa Intervensi Penegak Hukum
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 30 Januari 2018 12:17 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Aparat penegak hukum tetap berkomitmen menegakan aturan tanpa kecuali bagi para pelaku pertambangan seandainya ada yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan aktivitasnya. Meski begitu, aparat tetap tidak bisa bertindak leluasa dalam penertiban tambang ilegal tersebut.
"Soal legalitas, kami (pemkab) tak bisa berbuat lebih. Kecuali hanya memfasilitasi dengan pemprov," ujar Joni Maryono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Pacitan, Selasa (30/1).
BACA JUGA:
Keluarkan Rekom Tambang Rakyat Nonlogam, Langkah Bupati Pacitan Diapresiasi DPRD
Dituding Diskriminatif Soal Dispensasi Pertambangan, Ini Jawaban Pemkab Pacitan
Ratusan Pemohon Izin Tambang Pacitan Tunggu Kejelasan Nasib
Perajin Bata di Pacitan Kembang Kempis, Terhimpit Peraturan
Dia menyadari selama ini belum ada satu pun pelaku pertambangan yang sudah memiliki izin. Hanya saja dalam proses pengurusannya, ada dua pengusaha tambang lokal yang sudah mendapatkan titik terang akan terbitnya perizinan.
Simak berita selengkapnya ...