Krisis Legalitas Pertambangan, Pemkab Pacitan Sampaikan Permohonan Dispensasi
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 22 Desember 2017 12:56 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Masa pemulihan dan rehabilitasi pasca bencana alam di Pacitan tampaknya butuh perhatian cukup serius. Khususnya, legalitas pemanfaatan material alam pasir dan batu.
Sebab hingga saat ini belum satu pun pelaku pertambangan di Pacitan yang mengantongi legalitas perizinan. Padahal di sisi lain, masa pemulihan itu berkait erat dengan pekerjaan konstruksi yang tentunya sangat membutuhkan material pasir dan batu dalam kubikasi cukup besar.
BACA JUGA:
Keluarkan Rekom Tambang Rakyat Nonlogam, Langkah Bupati Pacitan Diapresiasi DPRD
Dituding Diskriminatif Soal Dispensasi Pertambangan, Ini Jawaban Pemkab Pacitan
Ratusan Pemohon Izin Tambang Pacitan Tunggu Kejelasan Nasib
Perajin Bata di Pacitan Kembang Kempis, Terhimpit Peraturan
Terkait persoalan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Pacitan, Joni Maryono menekankan perlunya koordinasi dengan pemprov maupun pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Hal tersebut ditandai dengan dilayangkannya surat Bupati Pacitan Nomor 540/1728/408.16/2017 tertanggal 7 Desember 2017 tentang Permohonan Dispensasi.
"Kewenangan pertambangan ada di pemprov. Kita sudah koordinasikan dengan Gubernur Jatim c/q Kepala Dinas ESDM Provinsi, terkait persoalan tersebut," katanya, Jumat (22/12).
Simak berita selengkapnya ...