Krisis Legalitas Pertambangan, Pemkab Pacitan Sampaikan Permohonan Dispensasi
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 22 Desember 2017 12:56 WIB
Hasil dari langkah koordinasi tersebut, diungkapkan Joni, memang ada dispensasi pemanfaatan material pasir dan batu, meskipun ada beberapa hal yang harus dipatuhi. Di antaranya, pengambilan material tersebut dilarang di komersilkan, serta berkoordinasi dengan pihak penanggungjawab wilayah sungai.
"Selain itu, pengambilan material tersebut hanya sebatas untuk pemenuhan kebutuhan rehabilitasi pasca terjadinya musibah bencana alam dan menghindari terjadinya konflik kepentingan," jelasnya.
"Soal batas waktu dispensasi pengambilan material alam tersebut akan ditentukan oleh bupati dengan memperhatikan kemajuan dari langkah-langkah pemulihan tersebut," pungkasnya. (yun/rev)