Polres Lamongan Ringkus Tersangka Pencetak KTP Palsu
Wartawan: Nurqomar Hadi
Rabu, 31 Januari 2018 15:49 WIB
“Seluruh barang bukti tersebut dan tersangka diamankan dan dibawa ke Polres untuk menjalani proses hukum di Satreskrim,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Qantason Jumbo Yadwivana.
Tersangka dijerat pasat 94 dan 96 UU Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. “Meski demikian kita akan terus mengembangkan kasus dugaan pemalsuan KTP tersebut mengingat tersangka bekerja atas pesanan dari pemesan untuk membuat KTP,” ungkap Feby.
Petugas mengimbau agar masyarakat turut membantu petugas untuk mengungkap sepenuhnya kasus dugaan pemalsuan KTP tersebut. Masyarakat yang mengetahui atau curiga adanya pemalsuan KTP diminta segera melapor ke petugas untuk dilakukan langkah tindak-lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. (qom/ian)