Polisi Blitar Tangkap Pengedar Sabu Jaringan LP Madiun
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 19 Februari 2018 15:52 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar berhasil membongkar jaringan pengedar sabu di wilayahnya. Dua pengedar berinisial S (49) warga Srengat Kabupaten Blitar dan FQ (42) warga Sanankulon Kabupaten Blitar dijebloskan ke penjara.
"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka memesan sabu dari seorang pengedar yang dikendalikan seorang napi lapas Madiun," ungkap Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, malalui Kasat Narkoba Polres Blitar Kota AKP Huwahila Wahyun Yuha, Senin (19/2).
BACA JUGA:
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 0,39 gram yang dikemas dalam plastik klip. Sebuah telepon genggam dan sebuah kartu ATM.
Simak berita selengkapnya ...