KPU Kabupaten Mojokerto Lantik 54 Petugas PPK
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Kamis, 08 Maret 2018 18:48 WIB
Selain itu, terdapat lima hal penting yang disampaikan dalam arahan tersebut. Pertama, koordinasi dengan sekretariat PPK dan KPUD apabila menghadapi masalah-masalah krusial. Kedua, semua langkah harus berpedoman pada aturan berlaku. Ketiga, KPUD Kabupaten Mojokerto harus memberi pelayanan profesional untuk komunikasi yang efektif.
"Keempat, seluruh OPD Pemkab Mojokerto agar mendukung KPUD dan PPK. Kelima, senantiasa menegakkan netralitas anggota KPUD dan PPK. Karena netralitas adalah modal berharga dalam mengawal tegaknya demokrasi sebagai amanat UUD 1945 dan Pancasila," pungkasnya. (yep/ian)