Hati-Hati! Kades dan ASN Harus Paham Aturan Kampanye
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 19 Maret 2018 12:30 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar Panoto meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih berhati-hati di masa kampanye. Terlebih menghadapi gelaran Pilkada serentak tahun 2018, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden, dan wakil presiden 2019. Pasalnya tahun ini aturan netralitas bagi ASN semakin ketat.
Dijelaskannya, saat ini selain dilarang aktif berkampanye, unggahan-unggahan konten yang menyangkut pilkada seperti foto, memberi komentar, bahkan menyukai unggahan berbau pilkada pun bakal menjadi sasaran sanksi untuk ASN.
BACA JUGA:
Unjuk Rasa di Kejari Kabupaten Blitar, Ingatkan untuk Usut Dugaan Korupsi Sewa Rumdin Wabup
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Lahan Perhutani, Diduga ODGJ Kelaparan
Kejati dan Kemenag Jatim Tegaskan ASN dan Pegawai Kejaksaan harus Netral di Pilkada 2024
Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
"Dalam pelaksanaan pemilu kan sudah jelas ada aturanya. Nah, aturan inilah yang harus benar-benar dipahami oleh ASN agar tidak terjun aktif berkampanye agar tidak melahirkan sanksi di kemudian hari," papar Panoto, Senin (19/3).
Selain ASN, pihaknya juga menekankan agar pihak lain yang dilarang terlibat kampanye seperti kepala desa dan perangkat desa untuk selalu mematuhi aturan. Terlebih beberapa waktu lalu dua Kades di Blitar sempat mendapatkan teguran keras dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena ikut menghadiri kampanye salah satu calon gubernur.