DPRD Gresik Anggap Pelantikan Sekdes Sembayat Cacat Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Gresik Anggap Pelantikan Sekdes Sembayat Cacat Hukum

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Jumat, 30 Maret 2018 20:03 WIB

?Kades Sembayat saat mengukuhkan Sekdes hasil P3D. Foto: SYUHUD A/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I mempersoalkan pelantikan Sekretaris Desa (Sekdes) Sembayat Kecamatan Manyar, M Junaidi, yang digelar Kamis (29/3) malam kemarin. M. Junaidi sebelumnya terpilih sebagai sekdes berdasarkan hasil Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D).

Menurut Ketua Komisi I Eddy Santoso, pelantikan tersebut cacat hukum. "Pelantikan Sekdes Sembayat itu ngawur dan melanggar aturan alias cacat hukum," ujar Eddy Santoso, kemarin. "Jadi tidak sesuai passing gradenya, M. Junaidi yang dilantik jadi Sekdes itu skor nilainya urutan kedua. Urutan pertama Zainul Abidin," ungkapnya.

Eddy mengaku telah menerima pengaduan dari salah satu peserta perangkat desa yang menunjukan bukti lengkap soal pelanggaran dalam penentuan perangkat hasil P3D Sembayat. "Bukti-bukti itu sudah saya pegang untuk bahan tindaklanjut kasus tersebut," papar politikus Demokrat ini.

Eddy Santoso memaparkan jika berdasarkan dari hasil P3D, Zainul Abidin menduduki peringkat 1 dengan nilai 96 dalam ujian tulis perangkat desa. Sementara M Junaidi mendapatkan nilai 89. "Hal ini jelas melanggar Perbup Nomor 19 Tahun 2017 tentang pedoman penjaringan dan penyaringan perangkat desa," tukasnya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video