DPRD Gresik Anggap Pelantikan Sekdes Sembayat Cacat Hukum
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Jumat, 30 Maret 2018 20:03 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Gresik mempersoalkan pelantikan Sekretaris Desa (Sekdes) Sembayat Kecamatan Manyar, M Junaidi, yang digelar Kamis (29/3) malam kemarin. M. Junaidi sebelumnya terpilih sebagai sekdes berdasarkan hasil Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D).
Menurut Ketua Komisi I Eddy Santoso, pelantikan tersebut cacat hukum. "Pelantikan Sekdes Sembayat itu ngawur dan melanggar aturan alias cacat hukum," ujar Eddy Santoso, kemarin. "Jadi tidak sesuai passing gradenya, M. Junaidi yang dilantik jadi Sekdes itu skor nilainya urutan kedua. Urutan pertama Zainul Abidin," ungkapnya.
BACA JUGA:
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
Cagak Agung Gresik Jadi Percontohan Desa Berdaya di Jatim
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Dimediasi Camat Kebomas, Konflik Kepengurusan LPMK Gulomantung Berakhir Damai
Eddy mengaku telah menerima pengaduan dari salah satu peserta perangkat desa yang menunjukan bukti lengkap soal pelanggaran dalam penentuan perangkat hasil P3D Sembayat. "Bukti-bukti itu sudah saya pegang untuk bahan tindaklanjut kasus tersebut," papar politikus Demokrat ini.
Eddy Santoso memaparkan jika berdasarkan dari hasil P3D, Zainul Abidin menduduki peringkat 1 dengan nilai 96 dalam ujian tulis perangkat desa. Sementara M Junaidi mendapatkan nilai 89. "Hal ini jelas melanggar Perbup Nomor 19 Tahun 2017 tentang pedoman penjaringan dan penyaringan perangkat desa," tukasnya.